Suryajagad.Net - Ditjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag berkomitmen bahwa setiap kuota
jamaah haji Indonesia harus digunakan kepada yang berhak menggunakan. Selain
itu, jamaah haji yang sudah menjalankan ibadah haji juga tidak bisa mendaftar
lagi kecuali setelah sepuluh tahun terhitung dari hajinya yang terakhir
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Dirjen PHU Abdul Djamil
memandang aturan ini penting mengingat antrian jamaah haji yang semakin
panjang sehingga kuota yang ada harus dioptimalkan jangan sampai digunakan oleh
orang yang tidak berhak dan juga jangan sampai ada yang tersisa.
“Saya tidak mau kuota tersisa digunakan
serampangan. Mesti harus dialokasikan sesuai dengan ketentuan akuntable dan
transparan,” kata mantan orang nomor satu di UIN Walisongo Semarang
ini. Dilansir dari laman Kemenag.go.id,Rabu (23/03/2016).
Data Sistem Informasi dan
Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) menunjukan bahwa antrian jamaah
haji terus memanjang. Rata-rata antrian saat ini mencapai 19 tahun dengan
jumlah jamaah yang mengantri mencapai 3 juta orang. Padahal dalam tiga tahun
terakhir, kuota Indonesia hanya sebesar 168.800, dengan rincian: 155.200
kuota haji reguler dan 13.600 kuota haji khusus.
Lantas, kuota yang ada itu
digunakan untuk apa saja? Berdasarkan data Siskohat, kouta haji reguler hanya
dialokasikan untuk dua pos saja, yaitu: sebanyak 154.049 untuk jamaah
haji sesuai nomor porsi antrian dan 1.151 untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).
Dari 154.049 kuota jamaah haji, terdapat 1.359 jamaah yang sudah melunasi BPIHtahun
lalu atau dalam status lunas tunda.
Sebagaimana tahun lalu, Ditjen PHU juga
akan kembali membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi
kuota cadangan sebanyak 7.775 jamaah berdasarkan antrian. Jemaah status
cadangan yang melunasi, akan mengisi sisa kuota bilamana terdapat jamaah yang
telah melunasi, namun batal/menunda berangkat tahun ini. Kebijakan ini terbukti
efektif dalam mengoptimalkan kuota yang ada dengan harapan tidak ada tersisa
sampai dengan batas akhir pelunasan. (Byaz)