***BEDAH TUNTAS BUDIDAYA AGROBISNIS SEMUT RANG-RANG MSB***BERSINERGINYA GNP DENGAN MSB TEBAR KEBAHAGAIAN UNTUK ORANG PINGGIRAN***SRIKANDI GNP DIVISI HONG KONG SABET JUARA 3 DALAM LOMBA MARS KEBANGSAAN***STOP PRESS AKAN DILAKUKAN BAGI ANGGOTA DARI MEDIA ONLINE SURYAJAGAD.NET YANG TIDAK AKTIF***
Home » » Daftar Haji Sekarang, Tunggu 19 Tahun Baru Berangkat

Daftar Haji Sekarang, Tunggu 19 Tahun Baru Berangkat

Written By Byaz.As on Jumat, 25 Maret 2016 | 06.45

Suryajagad.Net - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag berkomitmen bahwa setiap kuota jamaah haji Indonesia harus digunakan kepada yang berhak menggunakan. Selain itu, jamaah haji yang sudah menjalankan ibadah haji juga tidak bisa mendaftar lagi kecuali setelah sepuluh tahun terhitung dari hajinya yang terakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Dirjen PHU Abdul Djamil memandang aturan  ini penting mengingat antrian jamaah haji yang semakin panjang sehingga kuota yang ada harus dioptimalkan jangan sampai digunakan oleh orang yang tidak berhak dan juga jangan sampai ada yang tersisa. 

“Saya tidak mau kuota tersisa digunakan serampangan. Mesti harus dialokasikan sesuai dengan ketentuan akuntable dan transparan,” kata mantan orang nomor satu di UIN Walisongo Semarang ini. Dilansir dari laman Kemenag.go.id,Rabu (23/03/2016).

Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) menunjukan bahwa  antrian jamaah haji terus memanjang.  Rata-rata antrian saat ini mencapai 19 tahun dengan jumlah jamaah yang mengantri mencapai 3 juta orang. Padahal dalam tiga tahun terakhir,  kuota Indonesia hanya sebesar 168.800, dengan rincian: 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 kuota haji khusus.

Lantas, kuota yang ada itu digunakan untuk apa saja? Berdasarkan data Siskohat, kouta haji reguler hanya dialokasikan untuk dua pos saja, yaitu: sebanyak 154.049  untuk jamaah haji sesuai nomor porsi antrian dan 1.151 untuk  Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Dari 154.049 kuota jamaah haji, terdapat 1.359 jamaah yang sudah melunasi BPIHtahun lalu atau dalam status lunas tunda.

Sebagaimana tahun lalu, Ditjen PHU juga akan kembali membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi kuota cadangan sebanyak  7.775 jamaah berdasarkan antrian. Jemaah status cadangan yang melunasi, akan mengisi sisa kuota bilamana terdapat jamaah yang telah melunasi, namun batal/menunda berangkat tahun ini. Kebijakan ini terbukti efektif dalam mengoptimalkan kuota yang ada dengan harapan tidak ada tersisa sampai dengan batas akhir pelunasan. (Byaz)
Share this article :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

 
Penerbit: PT CAKRA BUANA RAYA, Kep.Kemenkumham RI No: AHU-0067169.AH.01.09 TH 2009
Copyright © 2011. Byaz Surya Djagad - Inovatif Dan Kooperatif - All Rights Reserved
Template MAS TEMPLATE Website Created by BSDJ TV
Proudly powered by Byaz Surya Djagad