Suryajagad.Net - Menteri
Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengemukakan, penggunaan sistem online yang
dilakukan oleh pengelola Taksi Uber dan Taksi Grab merupakan teknologi, dan hal
tersebut tidak salah. Langkah serupa juga bisa dilakukan oleh pengelola taksi
komersial lainnya.
Namun Menhub mengingatkan, apapun
teknologi yang dipilih, operasional taksi sebagai bisnis harus didaftarkan.
“Semua kendaraan umum itu harus didaftarkan. Satu, untuk keamanan penumpang
sendiri. Kedua, harus di KIR, bentuk KIR-nya bagaimana, sudah ada standarnya,
ini untuk keselamatan. Itu saja,” jelas Menhub di kompleks Kementerian PUPR,
Jakarta, seperti dalam rilis Suryajagad.Net dari laman Setkab.go.id, Selasa
(22/3/2016)
Menhub juga menegaskan, jika
transportasi umum harus dalam bentuk badan usaha, perkumpulan, yayasan, ataupun
koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar bisa didata penghasilan dan jumlah
pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
“Sama saja dengan ketentuan
dengan taksi lain. Jadi mewadahi semua uber taksi atau grab taksi, dipanggil
untuk bicara. Konsensus kesepakatannya bagaimana,” pintanya.
Mengenai batasan tarif atau taxi
meter, transportasi berbasis online seperti Grab taxi dan Uber taxi
memiliki tarif yang berbeda dengan taksi plat kuning, Jonan menjelaskan bahwa
tarif taksi plat kuning ada batas atas dan batas bawah dan setiap daerah
berbeda-beda sesuai Peraturan Daerah yang mengatur. Sementara, untuk plat hitam
itu tidak ada ketentuan tarif karena diklasifikasikan sebagai kendaraan rental.
“Kalau kendaraan rental tarifnya pisah, memang
beda. Tapi kan begini, kalau kendaraan rental tidak boleh mangkal, tidak boleh
keliling cari penumpang. Ini berdasarkan perjanjian atau telpon atau pakai
aplikasi, apa saja boleh saja,” terangnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi
dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan bahwa angkutan plat hitam
yang berada di DKI Jakarta yang bekerjasama dengan aplikasi online sudah
membentuk koperasi.
“Dari izin koperasinya sudah
dikeluarkan Menteri koperasi minggu lalu. Dan akhir minggu lalu, berdasarkan
surat koperasi ini sedang mendaftarkan di PTSP DKI. Saya juga sudah bicara
dengan pak Gubernur DKI, kata Pak Gubernur yang penting level playing
field kena pajak,” jelas Menkominfo Rudiantara, di Kompleks Kementerian
PUPR, Jakarta, Selasa (22/3/2016) siang.
Rudiantara menjelaskan bahwa
setelah koperasi ini disahkan sebagai badan usaha dalam konteks car rental,
maka mereka bekerjasama dengan penyelengggara aplikasi transportasi. Sehingga
terjadi level plying field dalam konteks badan usaha, badan usaha
koperasi. Namun, diakui Menkominfo, ia belum mengetahui sudah sejauh mana
status pengurusannya. Bahwa penyelenggara aplikasi online ini bukan
menyelenggarakan transportasi umum, dia hanya bekerjasama dengan badan usaha
yang menjadi penyelenggara tranportasi umum.
“Penyelenggara aplikasi ini
bekerjasama dengan koperasinya. Dan tidak menutup kemungkinan yang
menyelenggarakan aplikasi ini bekerjasama dengan penyelenggara-penyelenggara
transportasi umum lainnya,” pungkas Menkominfo. (Byaz)