Suryajagad.Net - Dana desa
merupakan suatu program unggulan kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi. Dimana Dana desa ini, merupakan dana bantuan pemerintah yang
langsung di transfer ke kas desa. Dana
tersebut di gunakan untuk :
1.
Pembangunan Infrastruktur desa
2.
Pembangunan sarana dan prasarana
3.
Ekonomi kreatif. Selain itu tidak boleh
menggunakan dan desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan pembangunan infrastruktur
menggunakan dana desa harus bersifat padat karya dan tidak boleh dikontrakan.
"Pembangunan infrastruktur
dengan dana desa harus melibatkan masyarakat desa setempat supaya masyarakat
benar-benar menikmati dana desa, Jadi
membeli pasir atau batu dari desa setempat supaya uang berputar di desa,
kecuali di desa tersebut tidak ada"
katanya di Magelang,dalam rilis Suryajagad.net dari page resmi Kemendesa (27/06/2016)
Prioritas penggunaan dana desa tutur
Marwan, untuk membangun infrastruktur dasar desa seperti jalan, irigasi, dan
talud. Hal ini tidak boleh diganggu gugat dan dana desa tidak boleh untuk
membangun kantor desa. jika infrastruktur dasar desa sudah baik, dana desa bisa
digunakan untuk membangun sarana dan prasarana desa, misalnya posyandu,
poliklinik desa, dan PAUD,” tuturnya.
Lebih lanjut Menteri Marwan Jafar menjelaskan, Opsi ketiga, dana
desa untuk peningkatan kapasitas ekonomi desa, misalnya untuk BUMDes, koperasi
desa, toko-toko desa, dan pertanian desa. Dana desa setiap tahun akan naik
secara signifikan. Pada 2015, setiap desa menerima dana desa rata-rata Rp300
juta dan tahun 2016 setiap desa menerima Rp700 juta hingga Rp800 juta.”jelasnya.
Sesuai usulan dari desa, kata
Menteri Kemendesa, kalau tahun lalu pencairan dana desa dalam tiga tahap, yakni
tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen,
untuk tahun ini pencairan dua tahap, yakni tahap pertama 60 persen dan tahap
kedua 40 persen. Dan terkait pembuatan laporan dana desa, dia meminta pihak
kepolisian dan kejaksaan agar tidak mencari-cari kesalahan kepala desa, tetapi
membuat laporannya harus benar. Kami lindungi semua kades, tetapi tidak boleh
menyelewengkan dana desa tersebut," pungkasnya. (Byaz)