Suryajagad.Net - Pemerintah telah
berkomitmen kuat menjadikan desa sebagai pondasi pembangunan nasional, salah
satunya dengan mengalokasikan Dana Desa langsung dari APBN untuk Desa. Jumlah
Dana Desa pun terus ditingkatkan. Jika tahun 2015 sebesar Rp20,7 triliun, maka
tahun ini sudah dinaikkan menjadi Rp46,9 triliun. Dana Desa akan diberikan
kepada 74.754 desa di seluruh Indonesia, sehingga rata-rata desa menerima
Rp600-800 juta.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, pihaknya tentu
memberikan panduan kepada desa bagaimana mengelola Dana Desa dengan baik agar
tepat sasaran dan bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa. Menteri
Marwan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa No.21/2015 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Sebelumnya, Kementerian Desa juga
telah mengeluarkan Permendesa No. 5/2015 tentang prioritas penggunaan Dana Desa
tahun 2015. Dalam rilis Suryajagad.Net dari laman Kemendesa.go.id (16/03/2016)
Menteri Marwan mengatakan, ada
tiga hal perbedaan antara Permendesa No21/2015 dan Permendesa NO.5/2015.
Pertama, sejumlah positive list yang tercantum dalam Permendesa No. 5/2015
dihapuskan. Kedua, dimasukkannya aspek tipologi desa sebagai salah satu prinsip
penggunaan Dana Desa 2016. Ketiga, penggunaan Dana Desa 2016, baik untuk
pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa, mengacu pada tingkat
perkembangan kemajuan Desa yang meliputi kategori Desa Tertinggal, Desa Sangat
Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri.
“Selain menerbitkan panduan
penggunaan Dana Desa berupa Permendesa, Kami juga melaksanakan beberapa
tindakan strategis pengawasan dan pendampingan Dana Desa. Tindakan strategis
itu meliputi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa, Membuat Unit
Penanganan Pengaduan melalui SMS Center dan Media Sosial (Twitter), Membagun
Sistem Informasi Transparansi Keuangan Desa, Membentuk Tim monitoring Dana Desa
yang bertugas mengupdate data perkembangan Dana Desa setiap minggu, Pengawasan
Dana Desa oleh NGO/LSM (Pendampingan dan rekomendasi) dan Universitas
(penelitian dan rekomendasi),” imbuh Menteri Desa.
Kami sudah mendapat rekomendasi ,
lanjut Mendesa, untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan Dana Desa. Seperti pengumuman pelaporan pemanfaatan Dana Desa di
fasilitas publik, seperti di Pos Kamling, Balai Desa, tempat beribadah, kantor
RT/RW, dan lain-lain. Selain itu, pembacaan laporan pemanfaatan dana desa juga
bisa disampaikan di forum-forum warga, seperti: forum perkumpulan RT/RW, PKK,
karang taruna, forum pengajian, dan lain-lain,” beber Marwan.
Rekomendasi lain yang dijalankan
adalah terkait pengawasan intensif oleh aparat pengawas internal pemerintah
seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal
(Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan), serta
Badan Pengawas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Pengawasan intensif juga
dilakukan oleh aparat pemerintah, seperti aparat pemerintah Desa,
Provinsi/Kabupaten/Kota khususnya Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD)
Kabupaten/Provinsi.
“Sekarang yang mengawasi Dana
Desa banyak. Ada NGO/LSM dan Universitas juga. Sistem keuangan desa harus
dibuat khusus dan tidak mengikuti rezim sistem keuangan daerah. Ada penyusunan mekanisme
“punishment” bagi desa-desa yang tidak memenuhi rekomendasi audit inspektorat
daerah,” jelasnya. (Byaz)