Suryajagad.Net - Dengan mempertimbangkan asas keadilan dan
kepatutan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) bekas warga Provinsi Timor Timur
(Timtim) yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pasca
jajak pendapat tahun 1999. Pemerintah memandang perlu memberikan dana
kompensasi.
Atas dasar pertimbangan itu,
Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2016 telah menandatangani Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Kompensasi Kepada WNI
Bekas Warga Timtim Yang Berdomisli di luar Provinsi NTT. Menurut Perpres
tersebut, kepala keluarga Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor
Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur diberikan
Kompensasi.
Besaran Kompensasi sebagaimana
dimaksud sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per keluarga, yang
diberikan melalui bantuan langsung,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3) Perpres tersebut.
Seperti dalam rilis Suryajagad.Net dari laman Setkab.go.id,Senin (25/04/2016)
Dalam hal kepala keluarga
penerima bantuan kompensasi meninggal dunia, menurut Perpres ini, kompensasi
dapat diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pemberian Kompensasi kepada Warga Negara Indonesia bekas
warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur
itu, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Menteri (yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial).
Adapun kriteria pemberian
kompensasi bagi WNI eks Warga Timtim yang berdomisili di luar Provinsi NTT
adalah: Warga Negara Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang
lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah
berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Warga Negara Indonesia penduduk
bekas warga Provinsi Timor Timur yang lahir di luar wilayah Provinsi Timor
Timur tetapi salah satu orang tuanya lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan
pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh belas) tahun. Warga Negara
Indonesia penduduk bekas warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang
yang lahir di wilayah Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah
berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Warga Negara Indonesia penduduk
bekas warga Provinsi Timor Timur yang kawin dengan orang yang lahir di luar wilayah
Provinsi Timor Timur, tetapi salah satu orang tua pasangannya lahir di wilayah
Provinsi Timor Timur dan pada saat jajak pendapat telah berusia 17 (tujuh
belas) tahun; atau Warga Negara Indonesia yang bukan warga Provinsi Timor Timur
namun dapat dikategorikan sebagai penduduk Provinsi Timor Timur jika tempat
tinggal minimal dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum waktu diumumkan hasil
jajak pendapat pada tanggal 4 September 1999 dan pada saat jajak pendapat telah
berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Kementerian Dalam Negeri dan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan verifikasi untuk
mendapatkan data jumlah penerima Kompensasi,” bunyi Pasal 6 Perpres tersebut. Hasil
verifikasi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan validasi oleh Menteri
berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta dibantu oleh Kepala Dinas
Sosial Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan sebelum pembayaran dengan melampirkan
bukti-bukti sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan.
Pemberian Kompensasi sebagaimana
dimaksud merupakan Kompensasi terakhir yang bersifat final, diberikan 1 (satu)
kali, dan tidak ada lagi tuntutan apapun kepada Pemerintah,” bunyi Pasal 8 ayat
(1) Perpres tersebut. Sementara di ayat berikutnya ditambahkan, bahwa pemberian
kompensasi sebagaimana dimaksud dibayarkan paling lambat tanggal 31 Desember
2016.
Perpres ini juga menegaskan,
pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanakan Kompensasi dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan diberlakukannya Peraturan
Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pendataan
Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly pada tanggal 4 April 2016. (Byaz)