Suryajagad.Net - Pemerintah
melalui Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau Satgas 115. kembali
melakukan pemusnahan terhadap 23 barang bukti kapal ikan asing (KIA) pelaku illegal
fishing terdiri atas 13 kapal Vietnam dan 10 kapal Malaysia.
Pemusnahan dilakukan di tujuh
lokasi berbeda yakni lima kapal di Batam (Kepulauan Riau), dua kapal di Tarempa
(Kepulauan Riau), tiga kapal di Langsa (Aceh), dua kapal di Tarakan (Kalimantan
Utara), satu kapal di Belawan (Sumatera Utara), dua kapal di Pontianak
(Kalimantan Barat), delapan kapal di Ranai (Kepulauan Riau).
Komando pemusnahan dilakukan
langsung secara daring oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
selaku Komandan Satgas 115 di Pusat Pengendalian Ditjen PSDKP KKP, Gedung Mina
Bahari IV, Jakarta, Lantai 12. Hadir dalam kesempatan ini antara lain
Menko Kemaritiman Rizal Ramli.
Menteri Kelautan dan Perikanan
Susi Pudjiastuti menegaskan, pemerintah akan terus memusnahkan kapal asing
pencuri ikan di kawasan perairan Indonesia sebagai upaya melestarikan sumber
daya laut nasional.
“Pemerintah tidak akan
berhenti memberantas kapal penangkap ikan secara ilegal untuk mewujudkan laut
sebagai masa depan bangsa,” jelas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti. Seperti dalam rilis Suryajagad.Net dari lama Setkab.go.id
(05/04.2016)
Penenggelaman kapal pelaku illegal
fishing ini dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang
Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang
digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak
pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan
setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana
diatur dalam KUHAP.
Kegiatan penenggelaman
dilaksanakan atas dukungan dan kerjasama yang intensif dari seluruh unsur
Satgas 115 meliputi TNI AL, POLRI, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi
terkait lainnya yang diwujudkan melalui berbagai dukungan, khususnya
unsur-unsur Kapal Pengawas KKP, KRI TNI Angkatan Laut, Kapal Polisi, dan Kapal
Bakamla.(Byaz)