Suryajagad.Net - Pemerintah
Pusat melalui Kementerian Keuangan telah menyalurkan Dana Desa Tahun
Anggaran 2016 tahap pertama sebesar Rp 11,5 triliun ke 179 kabupaten dari total
434 kabupaten di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut merupakan 41 persen dari
keseluruhan alokasi anggaran Dana Desa pada APBN 2016 sebesar Rp 46,983
triliun.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa) Marwan Jafar mengingatkan para kepala
desa, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan
Dana Desa, Dana Desa di tahun 2016 ini digunakan untuk membiayai
pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Sesuai Permendes 21 tahun 2015,
prioritas pertama penggunaan Dana Desa yaitu untuk membangun infrastuktur
antara lain jalan, irigasi, jembatan sederhana, dan talud. Bidang kesehatan dan
pendidikan juga perlu diprioritaskan, diantaranya Posyandu dan PAUD,” kata
Menteri Desa PDTT Marwan Jafar, seperti dalam rilis Suryajagad.Net dari laman
Setkab.go.id, Rabu (27/04/2016).
Jika infrastruktur serta sarana
dan prasarana desa sudah baik, kata Marwan, Dana Desa dapat digunakan
untukpemberdayaan masyarakat desa, seperti pengembangan Badan Usaha Miliki Desa
(BUM Desa), pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan pengembangan
kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa(Community Center).
“Dalam realisasinya, masyarakat
berhak menentukan secara mandiri penggunaan Dana Desa sesuai dengan musyawarah
desa (musdes) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa,” jelas Marwan.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen)
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPMD) Kemendesa PDTT Ahmad Erani
Yustika mengatakan, masih ada kendala bagi beberapa daerah yang belum
mendapatkan Dana Desa, diantaranya belum mengumpulkan Peraturan Bupati,
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan Rancangan Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) desa.
“Sosialisasi, penguatan,
pendalaman, dan pengetahuan untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa juga terus
dilakukan pemerintah,” kata Ahmad Erani Yustika.
Untuk memastikan pelaksanaan Dana
Desa tahun 2016 dapat berjalan dengan lancar dan baik, maka Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan
Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemantauan dan asistensi kepada
pemerintah daerah kabupaten/ kota yang meliputi lima aspek penting yaitu:
1. Penerbitan
Peraturan Bupati/ Walikota tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran
Dana Desa.
2. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD.
3. Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan
konsolidasi Dana Desa tahun 2015.
4. Sisa Dana Desa tahun 2015.
5. Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Sementara untuk mendukung
sosialisasi dan memperkuat pengawasan Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah membentuk Satgas Desa. Satgas juga
akan membantu identifikasi berbagai permasalahan yang menyumbat alokasi Dana
Desa. Selain itu, Kemendesa juga membuka ruang bagi masyarakat yang hendak
menyampaikan pengaduan penyelewengan Dana Desa dengan menghubungi Call
Center 1500040. (Byaz)