Suryajagad.Net - Program Sejuta
Rumah tahun ini diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR). Tahun ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) targetkan pembangunan rumah untuk MBR sebanyak 700.000 unit dan
300.000 untuk rumah non MBR. Sebelumnya pada 2015 lalu Kementerian PUPR
menargetkan pembangunan rumah bagi MBR hanya sebanyak 603.000 unit.
“Satu Juta Rumah tidak hanya
ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah saja, tetapi juga termasuk
untuk pembangunan hunian non MBR namun mulai tahun ini (2016) untuk MBR
proporsinya akan lebih banyak,” tutur Syarif Burhanuddin, Direktur Jenderal Penyediaan
Perumahan di Gedung Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, seperti dalam rilis
Suryajagad.Net dari laman Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Selasa
(26/04/2016).
Syarif mengungkapkan bahwa saat
ini kebutuhan kepemilikan rumah untuk MBR jauh lebih dibutuhkan oleh
masyarakat. “Kalau untuk masyarakat non MBR kadang membeli rumah untuk investasi
bukan untuk dihuni, maka yang lebih prioritas saat ini adalah mendorong
pengembang agar lebih banyak membangun rumah untuk MBR,” katanya.
Untuk meningkatkan pembangunan
rumah untuk MBR, saat ini pemerintah terus mendorong pengembang untuk melaksanakan
hunian berimbang. Ia menyampaikan, bagi pengembang yang membangun hunian mewah
maka harus juga membangun hunian menengah dan hunian murah dengan komposisi
satu hunian mewah, dua hunian menengah, dan tiga hunian murah tapi bagi yang
membangun hunian murah, tidak wajib membangun hunian menengah dan mewah.
Saat ini, menurutnya, pengembang
enggan membangun rumah murah karena proses perizinan yang lama dan banyak.
Membangun rumah murah atau mahal itu sama prosesnya, karena sama-sama susahnya,
pengembang lebih memilih menjual rumah komersil, karena keuntungannya lebih
banyak.
“Maka saat ini Kementerian PUPR
juga sedang menyusun penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan, khusus
untuk pembangunan rumah murah kami berikan fasilitas dan kemudahan lagi,
sehingga pengembang bisa tertarik untuk membangun rumah murah,” ujarnya.
Fasilitas yang diberikan oleh
pemerintah antara lain yaitu bantuan PSU dan kemudahan perijinan dan
pengurusan. Dengan kemudahan ini pengembang diharapkan dapat menurunkan harga
rumah. Untuk meningkatkan pembangunan rumah untuk MBR pemerintah juga
saat ini terus mendorong Pemda untuk segera membuat Perda mengenai pelaksanaan
Hunian Berimbang. Hunian berimbang pada dasarnya sudah diatur dalam UU Nomor
1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU nomor 20/2011 tentang
Rumah Susun.
Selain itu juga diatur dalam
Permenpera Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman Dengan Hunian Berimbang yang telah disempurnakan dalam Permenpera
Nomor 7/2013. Dengan adanya Perda pelaksanaan Hunian Berimbang, maka untuk
mengeluarkan izin pembangunan perumahan nantinya dilihat dari siteplan yang
diusulkan. Menurutnya Syarif, bila mengacu pada UU Nomor 1/2011 tadi maka
seharusnya IMB yang keluar sudah berdasarkan hunian berimbang dan sudah jelas
berapa rumah mewah, menengah, dan murahnya.
Sementara kalau tidak bisa
dibangun di atas hamparan yang sama, maka seharusnya pengembang menyediakan
kawasan lainnya untuk hunian murahnya di kabupaten/kota yang sama. Syarif
menegaskan, jika siteplan tidak menunjukkan komposisi hunian
berimbang, hendaknya izin tidak diberikan.(Byaz)