Suryajagad.Net - Mempertimbangkan bahwa cakupan perekaman Kartu
Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru mencapai 86%, dan
cakupan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6%, Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memerintahkan para Gubernur, dan Bupati/Walikota
di seluruh Indonesia untuk segera melakukan percepatan layanan perekaman e-KTP
serta penerbitan akta kelahiran.
Permintaan itu tertuang dalam
surat bernomor 471/1768/SJ yang dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para
Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu.
Dalam surat tersebut Mendagri
menegaskan, seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh
Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantiap e-KTP
yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan
prosedur. “Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar
dari RT, RW dan Kelurahan/Kecamatan,” tegas Mendagri, seperti dalam rilis
Suryajagad.Net dari laman Setkab.go.id, Jumat (13/05/2016)
Mendagri meminta para Gubernur,
Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan
bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal, dan
memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.
Selain itu para Gubernur,
Bupati/Walikota perlu melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk
perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga
pemasyarakatan, dan desa/kelurahan.
“Bagi penduduk yang pada tanggal
1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak
sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal
30 September 2016,” bunyi salah satu poin dari surat Mendagri itu.
Adapun penarikan e-KTP yang
pindah, menurut Mendagri, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP
yang baru.
Mendagri juga meminta para
Gubernur, Bupati/Walikota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada
di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader, sehingga dapat
meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Untuk penerbitan akta kelahiran,
Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar mempedomani Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW
dan Kelurahan/Desa.
Mendagri juga meminta para
Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas
Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan
jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP,
SMU/SMK dan rumah sakit/Puskesmas, serta rumah persalinan.
“Pemerintah Daerah dilarang
memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta
kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain,” tegas Mendagri
dalam surat tersebut.
Mendagri juga meminta para
Gubernur, Bupati/Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi
Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp Gateway dan
menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk
memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat.
Tembusan surat edaran tersebut
disampaikan ke sejumlah pihak, di antara Presiden RI, Menko Polhukam, Ketua
Komisi II DPR-RI, Ketua Komite I DPD-RI, dan Pimpinan DPRD Provinsi di seluruh
Indonesia.(Byaz)