Suryajagad.Net - Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menegaskan kembali, dengan telah diterimanya THR, semakin menguatkan larangan bagi aparatur negara menerima parsel terkait jabatannya. Selain itu, mobil dinas juga tidak boleh digunakan mudik lebaran.
"PNS tidak boleh terima parsel. Apalagi mereka sudah menerima THR yang besarnya sama dengan gaji pokok. Mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Adapun mengenai larangan cuti, hal itu lebih bersifat himbauan, karena curi merupakan hak PNS,” ujarnya saat meninjau Posko Mudik Bandara International Juanda , Sidoarjo, Seperti dalam rilis Suryajagad.Net dari laman Menpan.go.id, Sabtu (25.06/2016)
Menteri menambahkan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran mengenai cuti rerdebut, yang isinya mengimbau kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur sebaik-baiknya cuti pegawai di lingkungan kerja masing-masing. Meskipun cuti itu merupakan hak, tetapi PNS juga harus mentaati perintah pimpinan terkait cuti tahunan pasca Idul Fitri.
"Toh liburnya sudah lama, kalau digabung dengan cuti bersama sepuluh hari. Cukup untuk merayakan lebaran dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman. Bagi yang tidak mentaati perintah pimpinan bisa dikenakan sanksi disiplin.
Himbauan untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca cuti bersama dan lebaran, menurut Menteri, diperlukan agar pelayanan publik tetap berjalan baik pasca lebaran. Pasalnya, usai liburan dipastikan terjadi penumpukan pemohon layanan publik di berbagai unit. (Byaz)