Suryajagad.Net - Sesuai dengan
amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setiap orang yang membawa
uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp100 juta atau lebih ke
dalam atau ke luar wilayah pabean Indonesia wajib melaporkan kepada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
“Jika tidak, yang bersangkutan
akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh
jumlah uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang dibawa, maksimum
sebesar Rp300 juta,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro, di Jakarta. Seperti
dalam rilis Suryajagad.Net dari laman Setkab.go.id, Kamis (16/6/2016) kemarin.
Deni juga mengingatkan, bahwa
sanksi administratif tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang telah
memberitahukan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain, tetapi
jumlahnya lebih besar dari jumlah yang diberitahukan. Sanksi administratif
tersebut diambil langsung dari uang tunai yang dibawa, dan disetorkan ke kas
negara oleh DJBC,” ujarnya.
Khusus untuk orang yang membawa
uang tunai dalam mata uang rupiah sejumlah Rp100 juta atau lebih ke luar daerah
pabean Indonesia, menurut Deni, wajib melampirkan izin dari Bank Indonesia.
Sementara, orang yang membawa uang tunai rupiah sejumlah Rp100 juta atau lebih
ke dalam daerah pabean Indonesia akan diperiksa keasliannya lebih lanjut oleh
DJBC.
“Ini semua tentunya dilakukan
untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, menjaga dan
memelihara kestabilan nilai uang rupiah serta dalam rangka pengawasan lalu
lintas peredaran uang termasuk pengawasan terhadap uang palsu,” terang Kasubdit
Komunikasi Ditjen Bea dan Cukai itu.
Sebagaimana diketahui sesuai
Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pemerintah mengatur segala bentuk
pencegahan dan pemberantasan TPPU, termasuk pembawaan uang tunai dan instrumen
pembayaran lain ke dalam atau keluar daerah pabean Indonesia.
Pasal 34 dan 35 UU Nomor 8 Tahun
2010 dengan jelas mengatur mekanisme pembawaan uang tunai senilai Rp100 juta atau
lebih, baik rupiah maupun mata uang asing; atau instrumen pembayaran lain
seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam
maupun keluar daerah pabean Indonesia. Sesuai ketentuan kedua pasal tersebut,
masyarakat diwajibkan untuk melapor kepada pihak Bea Cukai.
Selain itu, kewajiban pelaporan kepada Bea Cukai ini juga dilakukan dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas nilai uang rupiah serta pengawasan lalu lintas peredaran uang, termasuk pengawasan terhadap uang palsu. Hal ini sesuai dengan peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002, yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia. (Byaz)
Selain itu, kewajiban pelaporan kepada Bea Cukai ini juga dilakukan dalam rangka menjaga dan memelihara stabilitas nilai uang rupiah serta pengawasan lalu lintas peredaran uang, termasuk pengawasan terhadap uang palsu. Hal ini sesuai dengan peraturan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002, yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia. (Byaz)