Suryajagad.Net - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk melakukan
pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rasionalisasi merupakan penataan Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kebijakan
reformasi birokrasi.
Hal tersebut dikatakan Deputi
Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmadja
dalam Forum Koordinasi, Komunikasi, dan Konsultasi Pendayagunaan Aparatur
Negara (FK3PANRB) di Tanjung Pinang. Seperti dalam rilis Suryajagad.Net dari
laman Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Jumat
(03/06/2016).
"Tidak ada rencana untuk
melakukan pemecatan, atau dirumahkan. Kami hanya ingin melakukan penataan SDM
aparatur secara nasional," ujarnya.
Menurutnya, rencana penataan
aparatur sipil negara (ASN) melalui rasionalisasi dilakukan sebagai wujud nyata
implementasi road mapreformasi birokrasi tahun 2014-2019. Dalam
pelaksanaannya, kebijakan rasionalisasi bukan dilakukan semata untuk mengurangi
jumlah pegawai dengan memangkas, melainkan melalui mekanisme yang telah
ditetapkan dan dipetakan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Dengan rasionalisasi tersebut
diharapkan akan berdampak positif dalam implementasi percepatan reformasi
birokrasi mencapai tiga sasaran reformasi birokrasi. Tiga sasaran reformasi
birokrasi adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif
dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam pelaksanaan rasionalisasi yang rencananya akan dilakukan mulai tahun 2017, Kementerian PANRB akan menerbitkan Peraturan Menteri PANRB sebagai pedoman pelaksanaan bagi seluruh instansi pemerintah.(Byaz)
Dalam pelaksanaan rasionalisasi yang rencananya akan dilakukan mulai tahun 2017, Kementerian PANRB akan menerbitkan Peraturan Menteri PANRB sebagai pedoman pelaksanaan bagi seluruh instansi pemerintah.(Byaz)