Suryajagad.Net - Suatu bentuk
muamalah yang memang sulit dihindari oleh kebanyakan manusia dalam memenuhi
berbagai kebutuhannya adalah hutang -piutang. Untuk itu Allah swt memberikan
perhatian yang sangat besar dengan menuangkannya didalam satu ayat terpanjang
didalam Al Quran Al Karim, Surat Al Baqoroh ayat 282.
Hutang-piutang ini hukumnya boleh
sesuai dengan sunnah Nabi saw dan ijma’ para ulama. Diantara sunnah Rasulullah
saw adalah: “Tidaklah seorang muslim yang memberikan pinjaman atas
hartanya kepada seorang muslim sebanyak dua kali kecuali seperti bershodaqoh
satu kali.” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam shohihnya) / al Fiqih al
Islami wa Adillatuhu juz V hal. 3787)
Islam meminta kepada orang yang
berhutang dan memiliki kesanggupan membayar agar segera melunasinya hingga
waktu yang telah disepakati pembayarannya karena penangguhan dalam hal ini
adalah kezaliman sebagai hadits Rasulullah saw : “Penangguhan pembayaran
hutang bagi orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman. “ (HR. Bukhori)
Penangguhan diperbolehkan jika
orang yang berhutang tidak memiliki kesanggupan melunasinya sebagaimana firman
Allah swt : “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka
berilah tangguh sampai dia lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua
hutang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqoroh :
280)
Namun demikian hendaknya
penangguhan ini dengan sepengetahuan si pemberi hutang agar terjalin terus
komunikasi di antara keduanya yang akan memudahkan pembayarannya. Jika karena
satu dan lain hal ternyata anda dapati bahwa si pemberi hutang sudah meninggal
dunia sementara ahli warisnya sebagai orang yang berhak atas hartanya juga
sudah tidak diketahui keberadaannya maka hendaklah anda bershodaqoh dengan
sejumlah hutang anda ke tempat-tempat yang baik.
Pada hakekatnya harta orang yang
meninggal itu termasuk piutangnya yang ada pada anda adalah milik Allah swt
sebagaimana firman-Nya : “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan
nafkahkanlah (sebagian) dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu
menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan
(sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadid : 7)
Tekad (niat) anda untuk membayar
hutang mudah-mudahan menjadi bukti kesungguhan anda sehingga akan mendatangkan
pertolongan dari Allah swt kepada anda termasuk pelunasan hutang anda kepada
dia yang telah meninggal.
Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa
mengambil harta manusia dan ingin membayarnya, maka Allah akan (menolong) untuk
membayarnya; dan barangsiapa mengambilnya dan ingin membinasakannya maka Allah
akan (menolong) untuk membinasakannya.” (HR. Bukhori)
Ibnu Hajar dalam menjelaskan
hadits diatas di dalam bukunya “Fathul Bari” mengatakan : “Apabila seorang
berniat untuk membayar dengan apa yang akan dianugerahkan Allah kepadanya, maka
hadits tersebut telah menyatakan bahwa Allah akan menolongnya untuk membayar
hutangnya baik dibukakan rezeki kepadanya di dunia atau Dia menanggungnya di
akherat.
Sumber : Eramuslim.com
Editor
: Byaz