Suryajagad.Net - Dalam rangka meringankan beban masyarakat Jawa Timur dalam melakukan pendaftaran ulang kendaraan bermotor setiap tahun dam Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya, serta meningkatkan kesadaran dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, maka bersama ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana memberikan kebijakan "Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa TImur Tahun 2016", meliputi :
1. Pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) diberikan kepda seluruh masyarakat (wajib pajak) pemilik kendaraan bermotor.
2. Pembebasan sanksi adminidtratif berupa kenaikan dan/atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan kepada seluruh masyarakat (wajib pajak) pemilik kendaraan bermotor.
Pelaksanaan Kebijakan Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2016 ini akan dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan mulai tanggal 5 September 2016 sampai dengan 3 Desember 2016.