Suryajagad.Net - Pernyataan Menteri PANRB Asman Abnur yang
menegaskan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak main-main dengan perijinan
harus dimaknai sebagai peringatan keras bagi aparatur negara, khususnya PNS.
Kalau masih tetap bermain-main, pemerintah tidak akan kompromi, dan sanksi
tegas menanti, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
Apa yang disampaikan Menteri
bukanlah ancaman kosong, karena dalam dua tahun terakhir, 2014 dan 2015 saja,
pemerintah sudah menjatuhkan sanksi kepada 3.685 PNS yang melakukan pelanggaran
disiplin. Dari jumlah itu 807 diantaranya diberhentikan sebagai PNS, 289
diantaranya diberhentikan tidak dengan hormat.
Mengutip data dari Badan
Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik
Kementerian PANRB Herman Suryatman mengungkapkan, tahun 2014 tercatat ada 2.373
PNS yang dikenai sanksi disiplin, dan tahun 2015 turun menjadi 1.312 orang.Seperti
dirilis Suryajagad.Net dari laman Menpan.go.id, Jumat (14/10/2016) kemaren.
Dijelaskan, sanksi disiplin PNS
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2010 tentang Disiplin PNS. Dalam
PP tersebut, sanksi dikelompokkan menjadi tiga, yakni sanksi disiplin ringan,
sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat.
Untuk sanksi disiplin berat
terdiri dari lima jenis, yakni pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
PNS, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat, serta penurunan
pangkat satu tingkat selama 3 tahun. “Tercatat ada seribu sembilan ratus
tujuh puluh tiga orang PNS dikenai sanksi disiplin berat. Terbanyak diturunkan
pangkatnya, dengan jumlah delapan ratus sembilan puluh dua orang PNS,” imbuh
Herman.
Sebelumnya, Menteri PANRB Asman
Abnur minta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mempermainkan masyarakat
terutama dalam hal pemberian layanan. Masyarakat menilai pelayanan perizinan
sering "diotak-atik" sehingga harus melalui birokrasi yang rumit dan
membayar sejumlah uang yang tidak tercantum dalam standar pelayanan.
Menteri Asman juga meminta
masyarakat untuk berpartisipasi aktif melakukan kontrol. Disampaikan, bahwa
masyarakat bisa kapan saja dan dimana saja menyampaikan laporan secara cepat,
antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media
sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id. "Pemerintah
sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)
melalui aplikasi LAPOR!. Silahkan dimanfaatkan," ucapnya. (Byaz)