Suryajagad.Net - Silaturahmi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi)
dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Pengurus
Pusat (PP) Muhammadiyah, telah menyepakati bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) adalah final, dan tidak akan ada toleransi terhadap siapa saja
yang akan memecah belah bangsa ini.
“Kami semua sepakat bahwa kita
bersiap untuk membela negara, dan bagi kami NKRI adalah final dan tidak akan
memberikan toleransi terhadap siapa saja yang akan memecah belah bangsa ini.
Ini kesepakatan-kesepakatan kami,” kata Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin saat
komperensi Pers, usai diterima Presiden
Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta. Seperti dalam rilis Suryajagad.net dari
laman Setkab.go.id, Selasa siang (01/11/2016)
Adapun terkait dengan masalah
yang menyangkut statement yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnomo atau Ahok saat berkunjung ke Pulau Seribu, beberapa
waktu lalu, menurut Ketua MUI, semua sepakat bahwa supaya ini diproses secara
terhormat, secara proporsional melalui proses hukum.
“Presiden mengatakan bahwa beliau
sudah memerintahkan ini untuk diproses, dan beliau tidak akan melakukan
intervensi terhadap masalah ini,” jelas KH. Ma’ruf Amin.
Mengenai aksi demonstrasi yang
akan dilakukan sejumlah elemen masyarakat pada 4 November mendatang, KH. Ma’ruf
Amin itu mengatakan, semuanya bersepakat dengan pernyataan Presiden Jokowi,
bahwa di negara republik ini memang demonstrasi tidak dilarang sepanjang sesuai
dengan peraturan itu dan tidak menimbulkan kericuhan.
“Oleh karena itu kami menyeru
kepada kemungkinan terjadinya demonstrasi itu untuk mengikuti atau berdasarkan
kepada peraturan, dilakukan secara santun, damai, dan tidak anarkis, tidak
menimbulkan kerusakan, dan juga jangan terprovokasi,” tegas KH. Ma’ruf Amin.
Sementara itu Menteri Koordinator
(Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengemukakan,
terkait kasus soal ucapan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau
Ahok, di Pulau Seribu, beberapa waktu yang lalu, yang dianggap sebagai satu
penistaan terhadap agama seusai laporan Kapolri sudah dilakukan proses hukum.
Bahkan sebelum diproses, sudah minta diperiksa, datang sendiri ke Kepolisian. Namun
ia mengingatkan, tentunya ada tahapan-tahapan, ada satu proses yang tidak serta
merta.
“Sementara sekarang ini sedang
dipanggil para saksi yang untuk memberikan kesaksian dan semuanya tentu nanti
menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menilai, menakar, dan memberikan
suatu kepastian hukum tentunya terhadap gubernur itu,” kata Wiranto.
Menko Polhukam meminta masyarakat
supaya memahami proses penanganan hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama
itu, supaya tenang, dan tidak resah.
Mengenai rencana aksi demonstrasi
yang akan digelar sejumlah elemen masyarakat pada 4 November mendatang,
Menko Polhukam menegaskan, memang tidak dilarang karena itu merupakan hak
menyampaikan pendapat di muka umum, yang dilindungi undang-undang atau diatur dengan
undang-undang.
Namun Menko Polhukam
mengingatkan, bahwa peraturannya sudah jelas. Jumlahnya berapa, tiap 100 orang
ada yang memimpin, atributnya apa, temanya apa, dan yang diharapkan setelah jam
18.00 bubar karena aturannya begitu, sehingga tidak meresahkan masyarakat .
(Byaz)