Suryajagad.Net - Besarnya anggaran Dana Desa (DD) yang ditransfer
oleh pemerintah pusat ke desa-desa menjadi celah bagi oknum tertentu untuk
menyalahgunakannya. Tidak hanya kepala desa, jabatan dengan tingkatan diatasnya
pun kerap tergiur dengan hal tersebut. Pengawasan terus diperkuat oleh
pemerintah.
“Kita sedang dalam proses
pembentukan saber pungli dana desa bekerjasama dengan KPK, Polisi, dan
Kejaksaan. Semuanya akan lebih efektif jika masyarakat juga aktif dan
berpartisipasi dalam pengawasan. Dana Desa harus dikawal bersama,” ujar Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro
Sandjojo, saat menggelar Roadshow Pembangunan dan Pemberdayaan Desa,
di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (19/12/2016).
Dirilis dari laman
Kemendesa.go.id, Menurut Menteri Eko, setidaknya ada dua motif munculnya
penyelewengan dana desa. Pertama, minimnya transparansi sosialisasi penggunaan
dana desa oleh kepala desa. Kedua, adanya ulah oknum aparat dengan level diatas
kepala desa yang memotong penyaluran dana desa. Beragam alasan kerap digunakan.
“Kami meminta para kades
untuk menempel besar-besar poster rencana dan realisasi penggunaan dana desa.
Ini untuk menghindari fitnah. Media bisa bantu jika ada kantor kepala desa yang
tidak menyosialisasikan hal itu, dilaporkan saja supaya ada tekanan publik,”
tegasnya.
Kemendesa PDTT pun
sebelumnya telah memiliki Satgas Dana Desa dan Pokja Masyarakat Sipil. Keduanya
dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan laporan penyalahgunaan.
Publik juga dapat menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyelewengan dana desa
ke Call Center Kemendesa PDTT 1500040. Selain itu, juga terdapat
layanan SMS Center ke nomor 087788990040 atau 081288990040.
“Tahun inipun sekitar 7.000
masukan masyarakat kita tangani. Ada yang sudah masuk ke ranah hukum dan
divonis, sebagian besar hanya kesalahpahaman saja. Kita juga minta masyarakat
jangan membuat laporan palsu, kasihan kepala desa jika dikriminalisasi,” ujar
Mendes PDTT Eko Sandjojo.
Dana Desa tahun 2016 ini
dialokasikan sebesar Rp 46,8 trilyun. Di tahun 2017 mendatang, Dana Desa akan
meningkat menjadi Rp 60 trilyun. Peningkatan juga akan dilakukan di tahun 2018,
yakni menjadi Rp 120 trilyun, sehingga tiap desa akan mendapat sekitar Rp 1,5
milyar.
Sumber : Kemendesa.go.id
Editor : Byaz