Suryajagad.Net - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi menjadi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, pemerintah akan melakukan tindakan tegas
kepada siapapun yang menggunakan media sosial (medsos) untuk mengunggah
informasi yang menjurus kepada provokasi, agitasi, propaganda, menyesatkan,
pengelabuan, kebohongan, dan melakukan ujaran-ujaran kebencian kepada pihak
lain.
“Ini bukan, bukan tindakan
sewenang-wenang, tapi keras seperti ini, tegas seperti ini, demi kemaslahatan
kita bersama agar masyarakat lebih tenteram, lebih tenang, lebih damai,
sehingga kita dapat melakukan satu pembangunan yang bermanfaat untuk banyak orang,”
kata Menko Polhukam Wiranto kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor
Presiden, Jakarta. Seperti Dalam rilis Suryajagad.Net dari laman Setkab.go.id, Kamis
(29/12/2016) petang.
Menko Polhukam memperingatkan
kepada para pembuat berita-berita yang menyesatkan itu supaya menghentikan
aksinya. Ia menegaskan, kritik boleh, tetapi hentikan cara-cara yang tidak
tepat. Ia menegaskan, cara-cara yang membangkitkan intoleransi, radikalisme,
dan yang mendorong terjadinya terorisme harus dihentikan.
“Nyata-nyata ke tiga hal itu,
terorisme, radikalisme, intoleran sangat merugikan persatuan kita, merugikan
kepentingan bangsa, merugikan pembangunan nasional, merugikan kebersamaan kita
sebagai bangsa,” tegas Wiranto.
Oleh karena itu, Menko Polhukam
berharap masyarakat lebih selektif dan objektif untuk menyisir berita-berita
yang benar dan tidak benar, atau berita-berita yang sehat maupun yang tidak
sehat.