Suryajagad.Net - Kepala dan perangkat desa diwajibkan memasang
poster rencana pembangunan desa dan realisasi penggunaan dana desa. Hal
tersebut ditegaskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Sandjojo saat berdialog dengan Kepala dan
Bendahara Desa se-Majalengka di Graha Sindang Kasih Majalengka, Kamis (22/12/2016).
"Yang belum melaksanakan
itu, secepatnya buatkan poster yang besar (rencana pembangunan desa dan
realisasi dana desa) paling sedikit pasang di kantor desa, kalau bisa pasang
juga di tempat-tempat keramaian. Yang sudah punya website, pasang di website,"
tegasnya.
Dirilis dari laman
Kemendesa.go.id, Menteri Eko mengatakan, hal tersebut adalah wujud
transparanisasi dana desa, agar diketahui dan mudah diawasi oleh masyarakat
desa. Meski demikian, ia juga tetap memperjuangkan hak kepala desa agar tidak
dikriminalisasi. Sebab ia pernah mendapat laporan adanya kriminalisasi terhadap
kepala desa, mengingat besarnya dana yang dikelola oleh desa.
"Soal ini saya sudah bicara
dengan Kapolri, bahwa jika desa ada kesalahan administrasi tapi tidak korupsi,
maka tidak dikenakan sanksi secara hukum. Tapi syaratnya harus
transparan," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Menteri Eko
juga mengingatkan agar dana desa tidak digunakan untuk membangun pagar kantor
desa. Artinya, dana desa harus digunakan sesuai prioritas dan kebutuhan desa,
agar memiliki daya ungkit bagi perekonomian desa.
"Kalau untuk membangun
BUMDes boleh. Dan kita juga menyarankan buat sarana olahraga maksimal Rp50 juta
untuk membuat sarana olahraga. Karena ini penting untuk mempertahankan
kebersamaan dan kekeluargaan masyarakat di desa," ujarnya.
Menteri Eko melanjutkan,
dana desa Tahun 2015 hanya mampu terserap sebesar 80 persen. Namun hal tersebut
telah mampu memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi desa. Bahkan di
Kabupaten Morowali, ada desa yang peningkatan ekonominya melonjak tinggi hingga
60 persen akibat dana desa. Maka dana desa Tahun 2016 ditingkatkan dari Rp20,7
Triliun menjadi Rp46,9 Triliun, dan akan terus mengalami peningkatan.
"Hingga Oktober 2016 ,
pertumbuhan ekonomi negara naik menjadi 5,3 persen. Pertumbuhan ekonomi desa
rata-rata di atas 9 persen. Jadi desa masih menyumbangkan pertumbuhan ekonomi
negara yang cukup signifikan," ujarnya.
Di sisi lain, Anggota III
BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
tentunya Ingin memastikan bahwa program dana desa berjalan dengan baik dan
lancar. Dana desa sudah mulai dianggarkan dari Tahun 2015 dan akan meningkat
terus hingga Tahun 2019. Selain dana desa, desa juga mengelola dana dari sumber
lain yakni Alokasi Dana Desa (ADD).
"Pengelolaan uang desa harus
transparan. Hati-hati.. Jadi kalau kita bicara uang negara tidak ada yang
terlewat diperiksa. Karena semua harus dipertanggungjawabkan sesuai
aturan. Tugas desa hanya menghabiskan uang sesuai kebutuhan rakyatnya, tentunya
yang produktif," ujarnya. (Byaz)