Suryajagad.Net - Urbanisasi masyarakat dari desa kota semakin
mengkhawatirkan. Luas wilayah perdesaan Indonesia yang mencapai lebih dari 70
persen, tidak dibarengi dengan kesetaraan jumlah penduduk yang hanya mencapai
44 persen. Dana desa dalam hal ini, diyakini mampu menekan jumlah urbanisasi
yang dikhawatirkan terus meningkat.
"Desa adalah masa depan
Indonesia, di mana saat ini kita memiliki 74 ribu lebih desa. Masyarakat
di desa setelah sekolah tinggi di kota kalau tidak ada perubahan, diperkirakan
tahun 2030 desa hanya akan diisi oleh 30 persen penduduk dan itu hanya
masyarakat berusia senja," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi,
saat memberikan arahan pada Pembukaan Latihan Kader Utama (Lakut) angkatan I
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) di Jakarta. Seperti dalam
rilis Suryajagad.Net dari laman Kemendesa.go.id, Jumat (27/1/2017).
Ia mengatakan, sebanyak 60
persen wilayah desa saat ini sedang mengalami persoalan serius seperti halnya
kemiskinan dan gini ratio (ketimpangan kaya dan miskin). Oleh sebab
itu, menurutnya, ditetapkannya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah
kesempatan emas untuk mengubah, bagaimana desa betul-betul jadi harapan orang
desa.
"Dalam nawacita ke tiga,
Presiden berkomitmen membangun Indonesia dari daerah pinggiran. Kemudian inti
dari undang-undang itu apa? Desa kalau mau berkembang maka berikanlah
kesempatan. Artinya desa jangan semata-mata didikte," ujarnya.
Adapun wujud nyata dari
undang-undang tersebut adalah dengan memberikan dana langsung ke desa yang
disebut dana desa. Setiap desa rata-rata mendapatkan Rp 300 juta pada
penyaluran dana desa di tahun pertama (2015). Kemudian tahun 2016 rata-rata
mendapatkan Rp720 juta dan tahun 2017 rata-rata Rp800 juta.
"Kita ingin desa-desa
memiliki uang yang bisa dikelola langsung oleh desa. Dari dana desa kita
arahkan agar desa bisa kuat secara ekonomi, budaya dan politik yang kemudian
disebut dengan desa mandiri. Dana desa harus digunakan melalui musyawarah desa
oleh badan permusyawaratan desa," ujarnya.
Sanusi melanjutkan, jika bicara
tentang desa, maka hampir semua warga Nahdlatul Ulama (NU) berasal dari desa.
Untuk itu menurutnya, pentingnya peran warga NU untuk menjadi penentu
pembangunan desa.
"Harus bisa menjadi penentu
pembangunan desa, bisa dimulai dari menjadi anggota permusyawaratan desa,"
ujarnya.
Terkait hal tersebut dalam
konteks pembangunan desa menurutnya, mandat Kemendes PDTT dalam hal ini sangat
besar. Kementerian desa dalam hal ini mengurusi 74 ribu desa, daerah tertinggal
dan transmigrasi. "Urusannya luas, kalau PDT (sebelumnya kementerian
PDT/Pembangunan Daerah Tertinggal) mungkin kecil karena hanya mengurusi 122
daerah tertinggal," ujarnya. (Byaz)