Suryajagad.Net - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Kemendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, dan Duta Besar Australia
untuk Indonesia, Paul Grigson, meluncurkan aplikasi telepon pintar Ruang Desa
sebagai wadah komunikasi antara aparat desa dan fasilitator desa.
Dengan adanya aplikasi Ruang Desa
ini, sekitar 21.000 fasilitator di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa yang
sudah direkrut Kemendes PDTT diharapkan akan memudahkan komunikasi untuk
membimbing para aparat desa dan fasilitator lokal yang baru direkrut. Selain
itu, juga untuk menjawab pertanyaan dan memberikan petunjuk dalam melakukan
pekerjaan sehari-hari.
Dilansir dari laman
Kemendesa.go.id, Menteri Eko menyatakan bahwa teknologi merupakan instrumen
kunci yang dapat mendukung pembangunan desa.
“Melalui aplikasi mobile ini,
para fasilitator dan aparat desa tidak hanya akan mendapatkan akses cepat
terhadap informasi yang relevan yang mereka butuhkan, melainkan juga dibekali
dengan sarana yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mereka,” ujarnya pada
acara launching Aplikasi Ruang Desa di Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Ia menambahkan, dengan adanya
Ruang Desa ini diharapkan akan membantu para fasilitator menjadi lebih efisien
dan efektif dalam memberikan dukungan ke desa-desa. Utamanya, hal ini akan
menyediakan data real-time bagi kementerian. Data ini dibutuhkan
untuk menyelesaikan permasalahan yang mendesak di desa dan menentukan lokasi
mana saja yang mengalami permasalahan tersebut.
Di samping itu, Pemerintah
Australia mendukung Kemendes PDTT untuk peluncuran aplikasi ruang desa melalui
bantuan teknis dari KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk
Kesejahteraan).
“Aplikasi ini merupakan sebuah
solusi praktis baik untuk permasalahan di tingkat daerah maupun tingkat
nasional. Pemerintah Australia mendukung kemitraan ini untuk memungkinkan
informasi dan dukungan menjadi lebih mudah diakses oleh pemerintah desa maupun
para fasilitator,” ujar Duta Besar Australia untuk Indonesia, Paul Grigson.
Sebagai informasi, dashboard yang
terhubung kepada Ruang Desa, memungkinkan Kementerian untuk memantau dan
menganalisis permasalahan di tingkat lokal untuk kemudian didiskusikan melalui
aplikasi ini. Selain itu data yang diperoleh juga dapat digunakan untuk
mengidentifikasi lokasi yang memerlukan dukungan lebih lanjut dalam
melaksanakan Undang-Undang Desa. Melalui sebuah fitur ‘push notification’, Kementerian juga dapat memberikan petunjuk dan pemutakhiran peraturan
serta informasi secara langsung kepada para fasilitator dan pemerintah desa.
(Byaz)