Suryajagad.Net - Dengan pertimbangan dalam rangka memenuhi
kecukupan sosial (social adequacy) dalam pemberian perlindungan dasar kepada
masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan, dan
dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi,
pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap besarnya
santunan kecelakaan lalu lintas jalan.
Dilansir dari laman Setkab.go.id,
Atas dasar pertimbangan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13
Februari 2017 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor: 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam PMK itu disebutkan, korban
kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas
Santunan. Besar Santunan sebagaimana dimaksud ditentukan sebagai berikut:
a. Ahli waris dari Korban yang
meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah). Sebelumnya dalam PMK Nomor: 36/PMK.010/2008 sebesar Rp25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah);
b. Korban yang mengalami cacat
tetap berhak atas santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf
a.
c. Korban yang memerlukan
perawatan dan pengobatan berhak atas santunan berupa:
1. penggantian biaya
perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah)
2. biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas
kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
3.
biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah). Dalam ketentuan sebelumnya hanya disebutkan penggantian biaya
perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
“Dalam hal korban meninggal dunia
akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris,
kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya
penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” bunyi Pasal 4 PMK ini.
Sebelumnya biaya untuk hal ini adalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pungutan SWDKLLJ
PMK ini juga menegaskan, bahwa
Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan sumbangan
yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha/ pemilik alat angkutan lalu lintas
jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan.
Besar SWDKLLJ sebagaimana
dimaksud ditentukan sebagai berikut:
1.Sepeda motor di bawah 50 cc,
mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari
kewajiban membayar SWDKLLJ.
2.Mobil derek dan sejenisnya
sebesar Rp20.000,00 ( dua puluh ribu rupiah).
3.Sepeda motor, sepeda kumbang
dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga
sebesar Rp32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah).
4.Sepeda motor di atas 250 cc
sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).
5.Pick-up/mobil barang sampai
dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar
Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah).
6.Mobil penumpang angkutan umum
sampai dengan 1600 cc sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah). Tarif ini
lebih rendah dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp87.000,00 (delapan tujuh ribu
rupiah).
7.Bus dan mikro bus bukan
angkutan umum sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
8.Bus dan mikro bus angkutan
umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1600 cc sebesar
Rp87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah).
9.Truk, mobil tangki, mobil
gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container, dan sejenisnya sebesar
Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
“Setiap jenis kendaraan
sebagaimana dimaksud, dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu
dana/sertifikat sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah),” bunyi Pasal 6 PMK ini.
Sebelumnya biaya tersebut adalah Rp4.000,00 (empat ribu rupiah).
Pelunasan SWDKLLJ sebagaimana
dimaksud dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang
setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK.
Dalam hal tanggal jatuh tempo
pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK jatuh
pada hari libur nasional atau cuti bersama, pelunasan SWDKLLJ dapat
dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Dalam hal pembayaran SWDKLLJ
dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo, menurut PMK ini, dikenakan
denda sebesar:
a. 25% (dua puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 1
(satu) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo.
b. 50% (lima puluh persen), jika pembayaran dilakukan 91 (sembilan puluh satu)
hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal jatuh
tempo.
c. 75% (tujuh puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 181 (seratus
delapan puluh satu) hari sampai dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah
tanggal jatuh tempo.
d. 100% (seratus persen), jika pembayaran dilakukan
lebih dari 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal j atuh tempo; dari
jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar.
Menurut PMK ini, pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 36/PMK.010/2008
tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Juni 2017,” bunyi Pasal 10 Nomor: 16/PMK.010/2017 yang
telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perudang-undangan Kementerian Hukum dan
HAM Widodo Ekatjahjana pada 13 Februari 2017 itu. (Byaz)