Suryajagad.Net - Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang
Pengawasan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi untuk
mencegah praktek pengumpulan dana masyarakat secara ilegal. Maraknya investasi
ilegal disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan
cepat dan mudah. Selain itu, masyarakat juga dengan mudah tergiur oleh
iming-iming bunga investasi yang tinggi.
Masih ada celah yang dapat
memutus mata rantai investasi ilegal berkedok koperasi, salah satunya adalah
pengawasan yang optimal. Pelaksanaan pengawasan adalah upaya meningkatkan peran
dan pentingnya fungsi pengawasan sehingga disadari sebagai suatu kebutuhan dan
kewajiban yang harus dilakukan, agar koperasi tidak menyimpang dari
nilai-jatidiri koperasi serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pengawasan koperasi dilakukan
dengan berlandaskan pada Permenkop dan UKM Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan koperasi oleh
pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
wilayah keanggotaan koperasi. Tujuan lainnya, yakni meningkatkan kesadaran para
pengelola koperasi dalam mewujudkan kondisi koperasi berkualitas dengan
peraturan yang berlalu.
Untuk melakukan pengawasan yang
optimal sekaligus mengantisipasi banyaknya investasi ilegal berkedok koperasi,
Kemenkop UKM membentuk Satgas Pengawasan Koperasi. Hingga Maret 2017 Satgas
sudah terbentuk sebanyak 1.712, dengan rincian 170 satgas di tingkat provinsi
masing-masing 5 orang, dan 1.542 satgas di tingkat kabupaten/kota masing-masing
3 orang. Secara khusus di Jawa Tengah terdapat 110 orang.
"Ke depan diharapkan Satgas
Pengawas Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai 'watch dog' namun juga
berfungsi selaku problem solver terhadap masalah pengawasan koperasi di
lapangan, Satgas tersebut dapat menjalankan peran sebagai konsultan dan katalis
dalam mendorong koperasi menerapkan prinsip dan jatidiri perkoperasian yang
sejati," kata Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, Suparno.
Masalah keterbatasan SDM menjadi
isu yang dominan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan koperasi. Sering mutasi
pegawai dan keterbatasan regenerasi pegawai yang memahami perkoperasian menjadi
kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pengawasan koperasi.
Satgas yang dibentuk bersifat ad
hoc diharapkan dapat mengatasi kendala tersebut. Oleh karena itu, anggota
Satgas perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan yang baik mengenai pengawasan
yang sudah diakomodir dalam modul dan diklat yang telah disusun.
Suparno merinci sejumlah kasus
penyalahgunaan izin koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat itu antara
lain dilakukan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon. PT CSI mendirikan
koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) menghimpun dana dari
masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil lima persen
per bulan. KSPPS BMT CSI Madani Nusantara Kota Cirebon dan KSP Pandawa Mandiri
Group di Depok, Jawa Barat juga melakukan praktek yang sama.
Karena itu, lanjut Suparno, upaya
preventif dilaksanakan bersama OJK, PPATK, KPPU, dan Bank Dunia. Diharapkan
kerjasama ini juga dapat disinergikan dengan pembentukan Satgas Pengawasan
Koperasi. Salah satunya dapat ditempuh melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi
kepada masyarakat tentang bagaimana cara berkoperasi yang benar.
"Program kami adalah
pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan, serta memberikan penilaian kesehatan
(koperasi)," katanya.
Pengawasan terhadap koperasi
sebelumnya ditandai dengan terbentuknya Deputi Bidang Pengawasan. Filosofi yang
mendasari terbentuknya deputi ini mengingat pelaksanaan tugas pembinaan
koperasi harus dipisahkan dengan tugas pengawasan koperasi.
Kemenkop UKM juga memiliki fungsi
sebagai regulator yang bertugas mengatur, mengawasi, memeriksa, menilai
kesehatan dan menerapkan saksi, khususnya kepada Usaha Simpan Pinjam (USP).
Peningkatan jumlah koperasi yang begitu pesat, dengan segala variannya, baik
untuk sektor keuangan maupun koperasi sektor riil, dimana tidak sedikit praktik
usaha koperasi menyimpang dari nilai jatidiri dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sumber : Kemendesa.go.id
Editor : Byaz